iklan DIAMANKAN : Tiga tersangka kasus pengeroyokan saat diamankan di Polresta Jambi beberapa waktu lalu
DIAMANKAN : Tiga tersangka kasus pengeroyokan saat diamankan di Polresta Jambi beberapa waktu lalu

Terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Novan Siregar, Kasi I Ekonomi Moneter Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berkas para tersangka akan dipisahkan.

Satu berkas untuk tersangka Lukman dan Deni yang merupakan tersangka utama, dan berkas lainnya untuk tersangka Dadang yang membantu kedua tersangka saat  melarikan diri. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemberkasannya.

"Selain pemberkasan yang dibagi menjadi dua berkas, penyidik juga sudah meminta keterangan 5 orang saksi," jelas Kabid Humas Polda Jambi, AKBPAlmansyah, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (19/5).

Sedangkan untuk status istri Lukman, yang turut diamankan oleh pihak kepolisian, sampai saat ini, penyidik  menetapkan statusnya sebagai saksi.
 "Dari 5 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuklah istri Lukman," tambah Kabid.

Lebih lanjut Almansyah mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik sudah mengagendakan untuk melakukan rekonstruksi kejadian. "Rekon akan digelar setelah proses BAP sudah rampung," tambahnya.

Untuk tersangka Lukman dan Deni, terancam dikenai pasal 338, serta 340 KUHP sementara untuk Dadang, akan dikenai pasal 221, KUHP.


Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images