iklan
KERINCI,  Zalman Yanto alias Tomi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya sendiri Feri Yohanes akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Kerinci.
 
Kapolres Kerinci, AKBP A Mun’im, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban, dengan LP/B-274/V/2014/Jmb/res krc tanggal 14 Mei.
 
”Setelah menerima laporan, Kapolres Kerinci langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan, dengan nomor  49/v/2013/reskrm, tgl 16 mei 2014, dan surat perintah penangkapan dengan nomor: sp.kap/41/v/2013/res,” katanya.
 
Dari pengakuan pelapor lanjutnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, seperti memukul korban dengan ikat pinggang dan kayu.
 
”Korban sering minta tolong kepada tetangganya, namun tidak ada yang berani membantu, karena pelaku dikenal memiliki sikap yang tempramental,” tambah Kasat Reskrim Polres Kerinci, Senin (19/5).
 
Tetangga yang sudah tidak tahan melihat ulah pelaku, kemudian menelpon ibu kandung korban untuk segera pulang, dan menyelamatkan anaknya yang terus disiksa oleh tersangka.
 
”Ibu korban sendiri sudah satu tahun meninggalkan suaminya, karena sudah tidak tahan disiksa oleh suaminya,” tambahnya.
 
Atas perbuatannya tersebut, tersangka melanggar pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.




Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images