iklan
SENGETI, Jajaran Polres Muaro Jambi melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan Herianto (38) warga Desa Sembubuk Kecamatan Jaluko yang kedapatan membawa 13 Paket Sabu-sabu siap edar.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap di depan Mapolres Muaro Jambi di kawasan Bukit Baling, Sekernan pada 14 Mei lalu, Saat itu dia tengah melintas saat menumpang motor warga.

Kapolres Muarojambi AKBP Ayi Supardan melalui Kasat Narkoba, AKP Joko, kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya tersangka pembawa narkoba jenis sabu itu, berawal dari laporan warga yang mencurigai, aktifitasnya bersama barang haram tersebut.

Warga yang merasa ada keganjilan atas tindak-tanduknya, lalu melapor ke Mapolres. “Kami lalu melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian dan lihat kesehariannya,”ujar Kasat.

Usaha Polres Muarojambi tak sia-sia, terbukti saat membawa barang haram itu, Heri disetop di depan Mapolres. ”Dari saku celananya kami peroleh barang bukti. Kata pelaku, dia hendak berangkat menuju Merlung,”beber Kasat

Usai menggeledah pelaku, polisi lalu menciduknya dan mengamankan di hotel prodeo Mapolres Muaro Jambi, Dari hasil perkembangan kasus sementara, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba. Jika terbukti, pelaku akan diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009.”Yang jelas pelaku menggunakan barang itu untuk kepentingan pribadi. Untuk pengedar, kita belum bisa memastikannya. Nanti kita lihat perkembangan hasil penyelidikan. Untuk sementara ini, kita gunakan pasal 112, karena pelaku menguasai dan menggunakannya. Ancamannya minimal 4 tahun kurungan penjara,”jawab Kasat Narkoba.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images