iklan BINTEK: Pemkab Tanjabtim menggelar Bintek Implementasi Permendagri 
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada 
Pemerintah Daerah.
BINTEK: Pemkab Tanjabtim menggelar Bintek Implementasi Permendagri tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
MUARASABAK , Bertempat diruang pola kantor bupati Tanjabtim. Selasa(20/5) Pemkab Tanjabtim telah menggelar Bintek Implementasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Bupati Tanjabtim, H Zumi Zola Zulkifli, mengatakan, berdasarkan ketentuan PP No 71/2010 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri No 64/2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemda, mau tidak mau, suka tidak suka, pemda wajib menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) berbasis akrual paling lambat tahun 2015.

"Bagi daerah yang tidak siap, tidak ada tawar menawar, tidak siap berarti risiko ditanggung pemda masing-masing. Kami tidak menginginkan opini WTP yang telah diraih lepas atau turun peringkat menjadi WDP," jelasnya.

Dalam kegiatan turut hadir narasumber Bintek Sukarno dari BPKAD Provinsi Jambi, Erpan P Nugroho dari Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Pirngadi selaku Kepala DPKAD Tanjabtim dan kepala SKPD. Pelaksanaan bintek ini digelar selama dua hari, dengan peserta sebanyak 90 orang yang berasal dari seluruh Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images