iklan
Sat Narkoba Polresta Jambi kembali melakukan penggerebekan. Kali ini yang menjadi sasaran adalah toko Global Tani di Jln Kapten Patimura, Kota Jambi. Dari lokasi, polisi menangkap satu orang pemakai sabu.

Ebit Susilo (23), ditangkap aparat Sat Narkoba Polresta Jambi, karena menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti sabu.

Kasubag Humas Polrets Jambi, AKP Srikurnia Wati, mengatakan Penggerebekan berawal dari informasi dari warga yang mengatakan toko itu sering digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna narkoba.

Berbekal informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat menggunakan narkoba jenis sabu di dalam toko Global Tani. Tersangka kini ditahan di sel  Polresta Jambi.

Taersangka dijerat dengan pasal 114, ayat (1), jo pasal 112, ayat (1), UU 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.(cr02)

Berita Terkait



add images