iklan
KALIANDA, Peredaran narkoba di pulau Sumatera sangat tinggi. Terbukti petugas kepolisian pelabuhan  Bakauheni dan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali mengamankan 6 ton ganja kering asal Aceh yang akan dikirimkan ke Tanggerang melewati Jambi.

Hasil penangkapan tersebut terbesar dan terbanyak selama kurun tahun 2014. Bahkan, ketika barang haram tersebut beredar diperkirakan akan merusak 16 juta jiwa. "Untung saja kita berhasil amankan, kalau ganja ini lolos tentu akan merusak 16 juta jiwa dengan hitung-hitungan 1 gram untuk 3 orang," ungkap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Brigjen Pol Heru Winarko dalam ekpose di depan Mapolres Lamsel, Rabu (21/5).

Dijelaskannya, pengiriman daun ganja asal Aceh ke Jakarta tersebut tertangkap pada Senin (19/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB di titik pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Sebanyak seribu karung berisi paket ganja kering itu diangkut menggunakan truk Fuso Mitsubishi berwarna cokelat B 9215 RM yang ditutupi buah kelapa kupasan. "Kami amankan Muhamad Dahlan (MD) alias Ismail (37 tahun), asal Desa Kandang Kec. Cundak Kab. Loukseumawe, Aceh Utara yang merupakan sopir truk sekaligus sebagai kurir ganja itu. Bahkan, tangkapan ini terbanyak se-Lampung," selorohnya.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas penangkapan kali ini. "Kita akan terus kembangkan penangkapan tersebut, kepada ditnarkoba polda metro jaya, dan Dirnarkoba mabes polri, sementara tentang kepemilikan truck juga akan diselidiki lebih lanjut mengingat surat-surat kendaraan dipalsukan" beber dia.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji menambahkan pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan tersebut setelah anggotanya mencurigai gerak-gerik dari pengemudi truk fuso tersebut.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, anggota kita berhasil menemukan tumpukan ganja yang telah dikemas dengan ditumpuk oleh buah kelapa," jelasnya.
--batas--
Menurut hasil penyelidikan terhadap pengemudi sekaligus tersangka MD, diketahui ganja tersebut diangkut dari aceh pada hari selasa (13/5) pukul 15.00 wib, selanjutnya, barang tersebut diduga milik Fadli (DPO) yang menugaskan tersangka untuk mengantar barang tersebut kepada Rojali (DPO) ditangerang.

Dari pengakuan tersangka. Ia bakal menerima upah sebesar Rp15 juta rupiah apabila barang tersebut telah diterima oleh Rojali. "Saya baru dapat uang jalan Rp7,5 juta, tapi nanti kalau sudah sampai kepada Rojali dapat upah tambahan Rp15 juta," bilangnya saat digelandang ke sel tahanan Polres Lamsel, Rabu (21/5).  

Tersangka pun mengatakan, bahwa dirinya baru kali ini melakukan hal tersebut dan menyesali perbuatannya tersebut. "Baru satu kali ini mas, saya nyesel mas atas tindakan saya," katanya.
Dirinya pun menerangkan, tersangka dapat dijerat pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup dan maksimal dipidana hukum mati.

Diketahui, dari hasil penangkapan tersebut didapatkan bukti seratus karung berisi ganja seberat enam ribu kilogram, satu lembar STNK An. Suwandi, satu lembar SIM An. Adi Ismail serta satu unit kendaraan fuso warna cokelat Nopol B 9215 RM.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait