iklan
Kerinci, Dua orang tersangka pelaku dan perencana pemba­karan Pasca Pilkada Kerinci Rabu (21/5) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci AKBP A Mun’im melalui Kasat Reskrim AKP Agus Saleh Rabu (21/5).

Menurut Agus Saleh dua tersangka atas nama Efriianto alias Pak Onil bin Zainal Abidin (37) warga Dusun IV, Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai dan Aswir alias Pak Niko bin Burhan Agus (49), warga RT 03, Dusun Baru Siulak, Kecamatan Siulak dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Bersama tersangka, juga dilimpahkan barang bukti berupa abu bekas kayu atau benda bekas terbakar ei perumahan atau kantor Bidan PTT di RT 01 Desa Sungai Langkap, Kecamatan Siulak Mukai. “Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan tahap dua ke JPU Kejari Sungaipenuh,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 187 angka 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP subsidair pasal 187 ter KUHP lebih subsidair pasal 187 ter junto pasal 53 ayat 1 KUHP, lebih subsidair pasal 164 KUHP.

Disebutkan Kasat Reskrim sebelumnya pelaku pemba­karan atas nama Simef Oktalova diserahkan ke JPU Kejari Sungaipenuh.”Sebelumnya tersangka Simef juga sudah dil­impahkan ke JPU,” pungkasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images