iklan
Hasil Penelitian Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) 2012 menyatakan, 16.324,2 Ha lahan gambut di Kab Muarojambi dalam kondisi kritis, 52.016,2 Ha sangat kritis, dan sekitar 73.174,2 Ha agak kritis yang segera akan menjadi kritis.
    
Kondisi ini terjadi akibat sistem pengelolaan yang kurang tepat, terutama pengelolaan tata air makro. Fakta ini terpapar saat Konsultasi Publik Pengelolaan Lahan Gambut yang Berkelanjutan di Kab Muarojambi, bertempat di Aula Kantor Bupati Muarojambi.

Koordinator KKI Warsi, Nelly Akbar, dalam acara itu mengatakan, perlu diadakan perbaikan ekosistem gambut secara keseluruhan, terutama pada lahan yang termasuk kriteria kritis dan sangat kritis.
    
Untuk itu, diperlukan konsep yang tepat dalam upaya penyelamatan lahan gambut, sekaligus memberikan peningkatan perekonomian masyarakat. Model Climate Smart Agriculture (CSA) dan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) juga dapat menjadi instrumen untuk penyelamatan lahan gambut dan penanggulangan kemiskinan masyarakat.
    
Selain itu, keberadaan hutan gambut tropis memegang peranan penting terkait fungsinya bagi pelestarian sumberdaya air, peredam banjir, mitigasi perubahan iklim, dan penyangga keanekaragaman hayati.
    
Ia mengatakan, cara bertani yang ramah lingkungan merupakan salah satu aspek dalam model CSA.
"Konsep ini mengedepankan cara pemanfaatan lahan secara maksimal dan memperhatikan lingkungan, khususnya di lahan gambut," ujarnya.
    
Pengelolaan lahan di lahan gambut sangat perlu diperhatikan, karena jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi penyumbang emisi yang besar. "Ini sudah kita coba inisiasi di Desa Kota Kandis, Dendang, dan Sungai Beras, dengan mengadakan sistem pertanian tumpangsari antara pinang, kopi, dan merica,"  kata Nelly.
    
Pengelolaan hutan berbasis masyarakat juga menjadi salah satu langkah dalam mempertahankan kelestarian hutan sebagai fungsi ekologis dan meningkatkan akses dan keberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan dan lahan gambut.
    
Saat ini, katanya, ada empat usulan hutan desa yang sudah diajukan di kawasan gambut. "Ada empat yang kita sudah usulkan. Tiga usulan sudah diverifikasi, yaitu di Desa Sei Beras, Desa Sinar Wajo, dan Desa Kota Kandis Dendang. Sementara satu usulan lagi masih menunggu verifikasi yang terdapat di Desa Pematang Rahim," ujarnya.
    
Senada dengan itu, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Jambi, Asmadi Saad, menyebutkan segenap pihak perlu memperhatikan upaya penyelamatan gambut, karena banjir tahunan dan kabut asap yang setiap tahun terjadi adalah dampak dari pengelolaan gambut yang salah.
    
"Pemerintah harus tegas untuk menindak setiap perusahaan yang menyalahi aturan dalam pengelolaan gambut. Masyarakat juga harus mendukung upaya penyelamatan gambut ini. Karena ini menjadi tanggung jawab kita semua," jelasnya.(set)

Berita Terkait



add images