iklan DIAMANKAN : Pelaku curanmor yang berhasil diamankan aparat kepolisian
DIAMANKAN : Pelaku curanmor yang berhasil diamankan aparat kepolisian
Darmawan alias Dedek (37) berhasil di bekuk anggota Reskrim Polsek Pasar di kost-kosannya di daerah Thehok sekitar pukul 11. 00 WIB Minggu  (19/5) kemarin karena terlibat kasus curanmor. Bahkan, ia harus dilumpukan dengan timah panas terlebih dahulu oleh aparat.

Kapolsek Pasar Kompol Ranefli melalui Kanit Reskrim Ipda Irwan mengatakan, pelaku merupakan salah satu residivis yang sudah pernah masuk penjara sebelumnya serta telah menjadi  incaran oleh pihak kepolisian. Ketika mendapat informasi pelaku pulang ke kost nya, pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan.

“Untuk sementara ini, kita telah mengamankan dua buah unit kendaraan bermotor, menurut pengakuan tersangka ada delapan motor, untuk selebihnya kami masih melakukan pengembangan,”tegasnya.

Selain itu juga, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap salah satu penadah motor curian atas nama Sangkut.

“Sementara, untuk pasal yang akan diterapkan, pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun ,”tuturnya.

Pelaku pencurian sepedah motor, Darmawan kepada sejumlah wartawan mengatakan, dirinya biasa melakukan pencurian sepeda motor di daerah Kota baru, Telanai, Jambi Selatan dan Pasar.

“Motor curian biasanya saya jual dengan harga kisaran satu juta empat ratus  lima puluh ribu rupiah (Rp.1.450.000) dan uang nya saya gunakan untuk membeli narkoba,”ujarnya singkat.

Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images