iklan
Denok Dwi Rahayu Koordinasi Customer Servic, Kantor Bank Jambi Cabang Utama, diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai saksi tersangka Rosnita dan Naksabandi cs terkait kasus pengadaan 300 ekor sapi ternak tahun 2013 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan ada satu saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan untuk tersangka Rosnita dkk.

”Iya, Denok Dwi Rahayu Koordinasi Customer Servic,  Kantor Bank Jambi Cabang Utama diperiksa,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby.

Terkait dengan kasus pengadaan 300 ekor sapi ternak tahun 2013 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa enam orang saksi.

Rosnita dan Naksabandi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi pada tanggal 30 April 2014.

Sprindik yang dikeluarkan penyididk Kejati Jambi langsung ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, dua Sprindik yang dikeluarkan yakni No 270/N.5/Fd.1/2014 untuk tersangka Rosnita, dan Sprindik dengan nomor 271/N.5/Fd.1/2014 untuk tersangka Naksabandi dan kawan-kawan (DKK).

Sementara itu terkait kasus pengadaan 300 ekor sapi ternak tahun 2013 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, pada saat ini sebagai terdakwa dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, juga akan dimintai tanggungjawabnya karena merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini.
 
Modus dalam kasus korupsi ini adalah dalam pengadaan sapi ternak itu dianggarkan melalui Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Prov Jambi senilai Rp 2,1 miliar. Pada awal, rekanan meminta pencairan uang muka 30 persen senilai Rp 600 juta dengan jaminan sebidang tanah dan sebagai penjamin adalah Asuransi Pidi, tapi tidak diadakan alias fiktif.

Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images