iklan DISTOP WARGA: Ratusan truk batubara yang melintasi daerah pemukiman 
warga yang dilarang distop oleh warga. Sampai saat ini, Rp 10 M potensi 
pendapatan negara di Bungo melayang karena ulah perusahaan tambang yang 
tak membayar kewajibannya.
DISTOP WARGA: Ratusan truk batubara yang melintasi daerah pemukiman warga yang dilarang distop oleh warga. Sampai saat ini, Rp 10 M potensi pendapatan negara di Bungo melayang karena ulah perusahaan tambang yang tak membayar kewajibannya.
MUARABUNGO ,  Potensi pendapatan negara senilai Rp 10 Miliar (M) melayang. Sebab, banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak memenuhi kewajibannya membayar royalti dan juga landrent.

Saat ini, ada sebanyak 51 perusahaan pemegang IUP yang masih berlaku. Sementara 17 preusahaan pemenang IUP dari sebanyak 68 perusahaan pemegang IUP statusnya sudah mati. Pada awal Juni mendatang, ESDM akan mengumpulkan semua pemegang IUP tersebut.

Pertemuan ini dilakukan sebagai aksi respon atas koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semua pemegang IUP akan kita kumpulkan. Baik yang aktif maupun yang sudah berakhir. Sebab semuanya memiliki kewajiban terhadap negara yang harus diselesaikan," ujar Kepala Dinas ESDM Bungo, HM Hidayat, Selasa (20/5).

Dinas ESDM akan meminta penyelesaian kekurangan pembayaran tunggakan hingga clear and clean, baik landrent maupun royalti. Selain itu, pihaknya juga akan meminta seluruh perusahaan terkait menggunakan NPWP Kabupaten Bungo.

"Sebenarnya seluruh perusahaan terkait sudah membuat kesepakatan dengan Dirjen untuk menyelesaikan itu. Kita ingin menindaklanjutinya.  Sebab kalau tidak di dorong bisa saja mereka ingkar," tegasnya.

Disinggung potensi pendapatan negara terkait persoalan ini, Hidayat mengaku jumlahnya cukup besar, yakni mencapai Rp 10 Milyar. Ini, katanya, sesuai dengan temuan BPK RI. "Mereka sanggup melunasi. Ada yang cash ada juga yang dicicil," tukasnya.

Seperti diketahui,  sejumlah perusahaan tambang batubara di Kabupaten Bungo terancam di terpidana. Ini menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan masih adanya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya. 

Sejumlah perusahaan dipastikan bakal berurusan dengan KPK apabila tak segera menyelesaikan kuajibannya terhadap pemerintah. Meski tak menyebut nama-nama perusahaan. Dinas ESDM Bungo mengaku bahwa pihaknya secara intens melaporkan apapun yang terjadi dilapangan kepada KPK.

"Seluruh perusahaan pemegang IUP sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dirjen.  Bagi yang ada temuan untuk membayar keajiban sampai bulan November. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tak bayar,  maka bakal dipidanakan," terang Kepala dinas ESDM.

Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images