iklan Korban saat divisum di Puskesmas Penerokan.
Korban saat divisum di Puskesmas Penerokan.
MUARABULIAN , Martahan Sitorus (43) suami dari Yurmarli Simamosong, petani sawit warga Rt 16 Rw 03 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Kamis (22/5) tewas ditusuk oleh AR (61) di depan rumahnya sendiri. Sitorus ditusuk oleh AR di bagian dada tepat di ulu hati.

Kapolsek Bajubang, AKP Hardi, Ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, menurut Kapolsek, korban (MS) ditusuk dengan penjahit karung oleh AR yang juga merupakan petani karet.

"Korban ditusuk tepat di bagian ulu hati dengan sejenis penjahit karung goni," ujar AKP Hardi via ponsel.

Dijelaskan Hardi, kejadian tersebut bermula pada Rabu malam pukul 23.00 WIB, korban dengan pelaku duduk di warung milik Marbun. Karena sudah saling kenal, keduanya saling mengejek.

Pertama pelaku (AR) mengejek korban (MS) yang tidak mempunyai anak. Korban juga balas mengejek pelaku.Selanjutnya sempat terjadi pertengkaran di warung milik Marbun.

"Sempat memanas di warung, namun Marbun meleraikannya, pelaku dan korban pun disuruh pulang kerumah masing-masing," jelas AKP Hardi.

Setelah lebih kurang 1 jam dari warung Marbun, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelakupun mendatangi rumah korban dengan membawa benda tajam sejenis penjahit karung goni. Sesampainya di rumah MS, pelaku langsung mengetok pintu, setelah pintu dibuka MS, saat itu juga pelaku langsung menusuk korban dengan penjahit karung tepat dibagian ulu hati dada korban.

"Hanya satu kali tusukan, pelaku langsung melarikan diri karena sempat dikejar korban dengan penjahit karung masih tertusuk di ulu hati. Karena tidak dapat dikejar, korbanpun kembali ke depan rumahnya sambil langsung mencabut penjahit karung yang masih tertusuk di bagian dada. Setelah dicabut, korbanpun tewas di depan rumahnya karena mengalami pendarahan hebat dengan luka tepat di ulu hati," beber Kapolsek.

Diakui Kapolsek, bahwa korban telah divisum di puskesmas Penerokan dan sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan. Sementara Pelaku berinisial AR saat ini masih dalam pengajaran tim Kanit Reskrim dan Buser.

"Kasus ini dalam penanganan Polsek Bajubang, dan pelaku dalam masa pengejaran. Pelaku dikenakan pasal 388 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images