iklan Ilustrasi: net
Ilustrasi: net
MUARABULIAN, Kasus pelecehan seksual terhadap anak pada tahun 2014 ini meningkat begitu signifikan. Setelah terkuak di Jakarta International School (JIS), kini pelecehan seksual tersebut terkuak di Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

Belum lama aksi pelecehan seksual guru ngaji terhadap muridnya terjadi, kini aksi pencabulan kembali terjadi. Korbannya, yakni anak Taman Kanak-kanak (TK) sebut saja bernama Bunga yang masih berumur 5 tahun. Pelakunya sendiri yakni  siswa SMP, AS (13) warga Kelurahan Pasar Baru Rt 7 Rw 2 pasar Keramat Tinggi, Kecamatan Muarabulian.

Pengakuan tersangka, kejadian itu bermula saat tetangga pelaku yakni Bunga (5) sering main  ke rumah pelaku. Suatu seketika tanggal 15 Mei 2014 saat rumah kosong, pelaku AS pun memaksa korban untuk menuruti aksi bejat pelaku tersebut.

"Waktu itu ibu pergi yasinan dan bapak pergi kerja, karena rumah dalam keadaan kosong, akhirnya saya setubuhi korban dengan cara paksa," ujar AS.

AS mengakui hanya sekali melakukan pencabulan terhadap korban. Dikatakannya, saat ia melakukan aksi bejatnya korban terus menangis. Hal tersebut dilakukannya di ruang tamu rumahnya sendiri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ivan Wahyudi, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan atas kejadian pencabulan terhadap bocah TK berumur 5 Tahun. "Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan pihak keluarga ke Polres Batanghari," ujar Kasat Reskrim.

Dikatakannya, berdasarkan laporan tersebutlah, pada Kamis (22/5) tim buser dari polres Batanghari langsung turun ke lapangan untuk menangkap pelaku. "Hasilnya pelaku pencabulanpun berhasil diringkus di tempat kediamannya, dan saat ini diamankan di Polres Batanghari, setelah diproses akan dilimpahkan ke LP kelas II B Muarabulian," ungkap Kasat.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatan bejat yang dilakukan AS terhadap bocah TK berusia 5 tahun tersebut, pelaku terjerat Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. "Ancamannya 5 tahun, karna pelaku masih anak-anak, jadi dikurangi 1/3," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images