iklan
SUNGAIPENUH, Tersangka kasus dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci tahun 2008, Ade Utama dan Mursimin, Kamis (22/5) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh.

Ade utama diperiksa untuk kali kedua sejak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Mursimin baru pertama kali diperiksa  setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ade Utama diperiksa yang kedua, Mursimin yang pertama setelah jadi tersangka," ujar Kepala Kejari Sungaipenuh Agus Widodo Jum'at (23/5).

Sementara itu tersangka lainnya, Nopantri, H Said dan Irmanto menunggu jadwal pemanggilan untuk diperiksa. "Yang lain nunggu skedul,"ujarnya.

Dia menyebutkan, dari lima tersangka kasus Bansos, hanya Irmanto yang tidak koperatif. Irmanto tahu bahwa Kejari telah melayangkan panggilan pemeriksaan melalui Ketua DPRD Kerinci, tapi tidak diindahkan.
"Irmanto tidak koperatif, tahu ada pemanggilan, tapi tidak datang. Salah dia sendiri tidak datang," ucapnya.

Mengenai upaya penahanan tersangka kasus Bansos, Agus Widodo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan upaya pemanggilan lagi. "Kita tunggu waktu pemanggilan lagi. Pemanggilan sudah disampaikan melalui ketentuan, lewat ketua DPRD, kalau tidak mau terima kesalahan sendiri," tegasnya.

Ditanya apakah mantan anggota DPRD Kerinci lainnya yang diduga menerima dana Bansos juga akan ditetapkan sebagai tersangka? Kajari mengatakan, penetapan tersangka melalui tahapan. Namun dia menegaskan tidak menutup kemungkinan mantan anggota dewan Kerinci lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak menutup kemungkinan," pungkasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images