iklan TERSANGKA : Salah satu tersangka kasus Perkempinas, Haris AB saat akan ditahan beberapa waktu lalu
TERSANGKA : Salah satu tersangka kasus Perkempinas, Haris AB saat akan ditahan beberapa waktu lalu
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk logistik Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) 2012, dengan tersangka Harris AB telah selesai.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyroby mengatakan, keterangan saksi untuk tersangka Harris AB sudah cukup.

”Saksi sudah cukup, kita tinggal menunggu hasil audit kerugian negara berdasarkan data yang dikirim ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi,” ujar  Masyroby, Jumat (25/5).

Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa Asisten II Setda Provinsi Jambi Havis Husaini dan penyidik juga sudah meminta keterangan ahli keuangan negara Siswo Sujanto DEA, Direktur Pusat Kajian Keuangan dan Daerah Universitas Patria Artha Makasar yang juga mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Negara.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB, yang juga menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan logistic Perkempinas, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi, pada tanggal 26 Maret 2014 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Syaifudin Kasim mengeluarkan Surat perintah 204/N.5/FD.1/03/2014, untuk menaikan kasus pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah beberapa minggu menetapkan Harris AB sebagai tersangka, pada 29 April, penyidik Kejati Jambi langsung melakukan penahanan terhadap Haris AB.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images