iklan DIRINGKUS : Dua pelaku pemilik narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus aparat. Salah satu pelaku staf di Kejari Muara Sabak
DIRINGKUS : Dua pelaku pemilik narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus aparat. Salah satu pelaku staf di Kejari Muara Sabak
Terkait kasus dugaan kepemilikan 0,5 gram narkotika jenis sabu, dengan tersangka  staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), atas nama Nur Seto alias Seto (37), warga Desa Tang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam dan Junaidi (34), warga RT 7, Kelurahan Nipah Panjang, pihak penyidik Polres Tanjabtim terus melakukan pengembangan.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Tanjabtim AKP Gunawan, berkas perkara kedua tersangka masih dilengkapi.

"Kami masih melengkapi berkas perkara keduanya, setelah lengkap, berkas akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Gunawan, saat dikonfirmasi media ini, via ponselnya, Minggu (25/5).

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan, satuannya saat ini terus melakukan penyelidikan terkait asal usul narkoba yang ada di tangan tersangka.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap agen travel yang digunakan untuk pengiriman paket berisi sabu tersebut,” lanjutnya.

Sedangkan  terkait hasil test urine kedua tersangka yang dilakukan di RS Bhayangkara Jambi, Gunawan mengatakan  sampai saat ini belum keluar dari rumah sakit. "Belum keluar, kita masih menunggu,"tandas Gunawan.

Diwartakan sebelumnya, Nur Seto dan Junaidi diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjabtim karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu (21/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Parit 7, RT 03 Kelurahan Nipah Panjang.

Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjabtim, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images