iklan
Eduar Nungcik mantan Kabag Perlengkapan Pemkot Jambi terpidana kasus dugaan korupsi lelang mobil dinas Pemkot Jambi tahun 2011, menerima hukuman pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jambi atas bandingnya.

Firmansyah, penesehat hukum Eduar mengatakan, setelah berkonsultasi, Eduar Nungcik menyatakan menerima putusan banding tersebut.

“Iya, pak Eduar Nungcik terima putusan bandingnya,” ujar Firmansyah.

Berat hukuman yang dijatuhkan pengadilan tinggi sama dengan vonis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yaitu hukuman pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta.

Nungcik dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 66 juta itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menuntut pidana penjara satu tahun dan delapan bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan enam bulan, dan pidana tambahan membayar membayar uang pengganti Rp 66 juta lebih, diperhitungkan uang penggaanti yang telah dibayarkan. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images