Rinto Harahap (19) warga Nipah Panjang, dan Suriadi (22) warga Muara Sabak, dibekuk aparat Kepolisian karena diduga mengakut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium illegal. Saat ini keduanya terpaksa harus meringkuk di sel Mapolresta Tanjabtim.
Kasat Reskrim Polresta Tanjabtim, AKP Akhmad Bastari mengatakan, kedua pemuda tersebut dibekuk oleh satuannya Jumat (23/5) dini hari sekitar pukul 04.30 Wib.
“Kita melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini di jalan Lintas Lambur – Nipah panjang,” sebut Akhmad Bastari, saat dikonfirmasi via Ponselnya, Minggu (25/5) .
"Keduanya melintas di Jalan Lambur-Nipah Panjang, mengendarai kendaraan roda empat jenis Kijang LGX warna coklat BH 1240 HD, dan saat digeledah didapati BBM jenis Bensin sebanyak 1.300 liter," imbuhnya.
Diduga, bensin yang dibawa adalah bensin ilegal. "Keduanya lantas kami amankan ke Mapolres Tanjabtim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"tegas Akhmad.
Sumber : Jambi Ekspres