iklan
MUARABULIAN , Rukia, Janda Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi yang ditemukan warga tewas dalam sumur tua sepekan lalu ternyata ia tewas dengan motif asmara.

Berdasarkan pengakuan tersangka Nasrullah alias anas (23), bahwa ia merupakan sang kekasih dari Kia, dirinya bersama kia sebenarnya sudah saling kenal sekitar 1 tahun yang lalu melalui temanya. Akan tetapi semakin lama hubungan mereka mulai merasa tidak nyaman dengan hubungan tersebut, lantaran ia selalu diejek kawannya sendiri karena kia yang memiliki umur lebih tua dari anas. "sayo malu punyo pacar yang lebih tuo dari sayo, kawan sayo ngejek sayo, masa dibilanag kawan, kau punyo pacar macam mak-mak," ujar Anas ketika dimintai keterangan oleh tim penyidik mapolsek Batin XXIV.

Akan tetapi kia yang tidak ingin ditinggalkan begitu saja, selalu menjenguk Anas dirumahnya didesa Ampelu Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, akan tetapi anas yang kian hari makin tersudutkan oleh ejekan para teman-teman disekitarnya, merasa kian malu dan tertekan, sehingga niat untuk menghabiskan nyawa kia pun muncul, lalu diaturlah strategi untuk menghabiskan nyawa janda beranak 1 tersebut. "sayolah otak dari pembunuhan tersebut," aku anas.

Dijelaskannya, bahwa awalnya mereka bertiga yakni Anas, alfin, fahmi yang merupakan ponaan Anas, pada malam sabtu malam minggu (17/5) diatas 1 motor honda verza menuju ke Pal 2 di Kecamatan Muara Tembesi tepatnya didekat kebun sawit yang jauh dari keramaian. “alfin dan fahmi ditinggal di tempat tersebut, sementara itu saya pergi menjemput kia di kediamanya, yang sebelumnya sudah janjian untuk dijemput didesa pelayangan kecamatan muara tembesi,” Jelas Anas.

Selang dua jam kemudian anas dan kia tiba ditempat tersebut, belum sempat turun dari motor, Alfin bocah yang berumur 14 tahun yang memiliki badan besar tinggi langsung mencekik kia dari belakang, sementara itu fahmi alias icut memegang tangan, sedangkan anas memegang kaki kia, tanpa ada perlawanan yang berarti tubuh kia pun langsung lemas. Pada saat itu anas perintahkan kepada temanya tersebut melihat situasi dipersimpangan, untuk memastikan keadaan aman masalahnya tubuh janda ini akan dibuang ditempat berbeda. “Namun, pada saat Alfin dan Fahmi keluar, seluruh perhiasan kia saya copot,”ungkapnya.
--batas--
Melihat keadaan tersebut lebih aman, anas langsung memperkosa tubuh kia yang dalam keadaan kritis, parahnya lagi kia bukan hanya disetubuhi, kia juga disodomi oleh anas," Melihat keadaan sepi, dia saya perkosa dari depan dan belakang, pada waktu tubuh kia masih bergerak, setelah perkosaan itu selesai, saya  kembali mencekik leher kia, guna memastikan kia sudah tewas," sebutnya.

Selang 15 menit kemudian kedua temannya kembali menemui mereka dan menyatakan keadaan aman. Karena pada saat itu ada 1 motor, terpaksa mereka bertiga membawa mayat kia diatas motor tersebut. Akan tetapi pada ketika melintas dipal 5 muara tembesi, mereka menghindari kantor Mapolsek Muara Tembesi, dengan melintas melalui jalan belakang. "Kami tarik 4 diatas satu motor tersebut, membawa mayat kia," terang anas.

Sekitar 45 menit kemudian, tibalah mereka ketempat yang sudah direncanakan, disebuah sumur tua yang tidak digunakan lagi, didusun olak jong kelurahan muara jangga, kecamatan Batin XXIV, dengan sigap alfin dan anas langsung menyeret tubuh kia, sedangkan fahmi menunggu dimotor, tanpa ada rasa ampun, tubuh kia pun dibuang kedalam sumur dengan mendahulukan kepalanya. "Langsung kami buang, dan kami langsung melarikan diri," menurut cerita anas yang sekaligus otak dari menghilangnya nyawa kia.

Kapolsek Batin XXIV Batanghari IPTU Ridha Aditya ketika dikonfirmasi diruanganya mengatakan, dalam penangkapan tersebut salah satu tersangka yakni anas mencoba untuk melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, sementara itu untuk proses selanjutnya tetap melakukan pemeriksaan, dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi untuk melengkapi berkas.

Dikatakan oleh Ridha untuk ancaman hukuman terhadap tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, seperti pasal 340 subsider 338 dilapis juga dengan pasal 365 subsider 285 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Lebih lanjut dikatakan Ridha bahwa sebenarnya ketiga tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut pada hari jum'at (16/5). Akan tetapi gagal, maka rencana keji tersebut dilaksanakan pada sabtu malam minggunya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images