iklan
Charles Robinli  Direktur Utama  PT Global  Pasific  Sentosa Grup (GPSP) yang bergerak dibidang properti ditetepkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) ,Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.

Penetapan Charles sebagai tersangka, karena dirinya terlibat  dalam kasus pembangunan Ruko di atas Sungai Selincah yang berlokasi di jalan Sukarno Hatta, Thehok, Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi ,AKBP Almansyah menyebutkan, Charles ditetapkan sebagai tersangka sudah beberapa hari yang lalu. Dan sebelum penetapan Charles ini, sudah dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Kita  sebelumnya sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini, dan setelah itu, baru kita tetapkan statusnya (Charles) sebagai tersangka,” sebut Almasnyah, saat dikonfirmasi awak media, di ruang kerjanya, Senin (26/5).

Mantan Kabid Propam Polda Jambi ini  juga menjelaskan, dalam melakukan pembangunan ruko di atas Sungai Selincah ,tersangka tidak mengantongi izin teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Dimana dari belasan ruko yang dibangun, ada salah satu ruko dengan nomor 17 dibangun di atas sungai dan perbuatan yang dilakukan tersangka sudah melanggar undang-undang nomor UU nomor 7 Tahun 2004. Sejauh ini, pihak kepolisian, baru menetapkan satu orang sebagai tersangkanya

 “Tersangkanya baru satu orang yakni Charles ,namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegas Almasnyah.

Lebih lanjut Almansyah menuturkan, dalam menetapkan tersangka dengan melakukan gelar perkara ,pihaknya juga  sudah mengantongi alat bukti .dan d alam waktu dekat ,pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan, dan tersangka Charles  inipun dijerat dengan UU nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman dibawah lima tahun namun sampai saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka tidak kita tahan, karena ancamanya di bawah lima tahun “ pungkas Almasnyah.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images