iklan DIRINGKUS : Sudarto  dan Juliono alias Jul, kedua komplotan Curanmor saat ditunjukan kepada awak media
DIRINGKUS : Sudarto  dan Juliono alias Jul, kedua komplotan Curanmor saat ditunjukan kepada awak media
Juliono alias Jul (29) warga RT 14 Posos Kelurahan Eka Jaya, dan Sudarto (34) warga RT 02 Tambak Sari Jambi Selatan, keduanya terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel Mapolsekta Jambi Timur, setelah diamankan aparat kepolisian.

Kedua orang ini terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), bahkan modus pencurian kedua tersangka ini tergolong nekat, mereka mencuri motor dengan masuk kedalam rumah korbannya.

“Kami melakukan pencurian dengan melihat keadaan sekitar rumah yang sudah kami intai sebelumnya, kemudian sayo masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendelanya,” ujar Jul kepada wartawan.

Lebih lanjut, Jul mengatakan, kalau dia sudah beraksi selama empat bulan dengan ditemani Sudarto dan mereka melakukan aksinya di  tujuh tempat yang berbeda di Kota Jambi.

Menurut dia, sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual ke salah satu penadah dengan inisial A yang juga membuka usaha jual beli sepeda Motor di kawasan Pakuan Baru Thehok.

“Terakhir kami jual ke dio itu sepeda motor Yamaha Vega warna merah, itu kami jual dengan harga Rp 2,5 juta,” jelas Jul.

Ketika ditanyai mengenai alasan kedua komplotan ini nekat melakukan aksi curanmor, Sudarto yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik dan membuka bengkel sendiri di kawasan Tambak Sari ini, mengatakan kalau dirinya nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan juga untuk membayar hutang yang bertumpuk.

“Untuk kebutuhan hari-hari lah, dari bengkel sayo dak ado cukup, jugo kareno hutang sayo bertumpuk makonyo sayo nekat maling motor,” papar  Sudarto.

Sementara itu Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Dudi Novery, mengatakan, kalau kedua pelaku ini merupakan pemain lama, karena banyaknya TKP dan barang bukti yang berhasil disita aparat .

“Kita TKP nya tersebar, ada di wilayah Jambi  mulai dari kawasan Telanai, Jambi Timur, dan Jambi Selatan, di Jambi Selatan Sendiri ada 4 TKP dari Aksi mereka, kami  juga mengamankan 7 unit sepeda motor,” terang Dudi.

Sedangkan modus kedua pelaku, Dudi menjelaskan, modusnya selain menggunakan kunci leter T, juga melakukan aksinya dengan mencuri baik itu kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun di dalam rumah warga, dan kedua nya sudah merupakan target operasi (TO) dari polsek Jambi Seletan.

“Saat ini kita sedang memburu penadah dari kedua tersangka ini,”  jelasnya.

“Pasal yang akan kita kenakan terhadap kedua tersangka ini adalah pasal  363 KHUP dengan ancamannya 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Dudi.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images