iklan DITAHAN : Arena Afiati saat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu
DITAHAN : Arena Afiati saat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, masih mempelajari sejumlah data yang berhasil disita dari pengeledahan kantor PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Sekretariat DPD Perpamsi Jambi.

Ini terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013.

Dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyroby, pihaknya akan mencocokkan data - data tersebut dengan keterangan tersangka Arena Afiati.

“Kita masih menunggu hasil keterangan dari Arena Afiati, kemudian mencocokkan dengan hasil penyitaan saat penggeledahan kemarin. Hasil penyitaan masih dipelajari," ujarnya, kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.

Beberapa hari lalu, penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Untuk diketahui, penggeledahan ini dilakukan terkait pengusutan kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,110 miliar. Penyidik Kejati Jambi juga telah menerbitkan sprindik sejak 29 April 2014. Surat tersebut menetapkan tersangka atas nama Arena Afiati, dkk.

Pegawai negeri sipil yang diperbantukan sebagai Bendahara Sekretariat DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia  itu, sudah ditahan untuk keperluan penyidikan, terhitung mulai 8 Mei 2014.(ded)


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images