iklan Sakit : penahana mantan kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang Joharuddin, dibantarkan akibat sakit TBC
Sakit : penahana mantan kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang Joharuddin, dibantarkan akibat sakit TBC
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, membantarkan penahanan Joharuddin, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang, tersangka kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009-2011.

“Iya, hari ini (kemarin red) kita bantarkan lagi, sudah kita terbitkan suratnya, mungkin dari LP akan kita bawa ke RSUD Raden Mattaher,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby Jumat (30/5).

Namun pada saat ditanya sejumlah wartawan terkait penyakit yang dialami mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang, Joharuddin, Masyroby mengatakan bahwa dirinya mengalami sakit seperti yang dulu. “Penyakitnya seperti dulu, sakit TBC,” sebutnya

Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung, dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 10/3/2014 yang ditahan di Lapas Klas II A Jambi. Alasan penahanan adalah ancaman pidana di atas lima tahun, kemudian khawatir melarikan diri, dan untuk memudahkan dalam penyidikan.

Tersangka kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada KUPP Nipah Panjang, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.

Untuk diketahui, bahwa modus tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni dengan membuat SPJ Fiktif atas Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009,2010 dan 2011, dengan total kerugian senilai Rp 500 juta lebih.

Rincianya adalah SPJ Fiktif dalam mata anggaran pembelian BBM Rp359 juta lebih, kemudian pemeliharaan doking Rp32 juta lebih, dan pemeliharaan gedung asrama sebesar Rp154 juta lebih. Ini merupakan tersangka tunggal dengan modus membuat perusahaan fiktif, yakni CV Putra Karya.
 

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait