iklan
Salah satu peserta yang mengikuti seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi Tahun 2014, Ferry Prayitno mengajukan gugatan ke PTUN Jambi. Gugatan tersebut bernomor : 19/G/2014/PTUN.JBI.

Adapun pihak yang digugat adalah Gubernur Jambi dan Ketua Timsel Calon Anggota KPID Jambi Masa Bakti 2014-2017. Sementara untuk Objek Sengketa adalah SK Gubernur Jambi tentang Penetapan Timsel KPID dan Pengumuman Timsel KPID Jambi.

“Kedua objek sengketa ini diduga telah melanggar Peraturan KPI Nomor : 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPI,” ujar Ferry.

Dijelaskannya, bahwa peraturan ini dimasukkan dalam salah satu hal yang harus dipedomani oleh Timsel sebagaimana isi SK Gubernur Jambi. Peraturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 2, yang berbunyi, Anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI dan KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

“Karena UU Penyiaran tidak mengatur secara rinci maka tatacara penggantian anggota diatur melalui Keputusan KPI Pusat. Sesuai dengan isi pasal 11 dan 12 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelasnya.

SK Penetapan Tim Seleksi KPID Jambi dikeluarkan oleh Gubernur Jambi, sebagai pejabat yang tidak berwenang, dimana seharusnya pejabat yang berwenang adalah DPRD Provinsi Jambi, sesuai Pasal 4 angka (5) Peraturan KPI Nomor : 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPI. “SK Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID disusun dan ditandatangani DPRD Provinsi,” timpalnya.

Kemudian, susunan Timsel berjumlah sembilan orang, dimana seharusnya berjumlah lima orang, sesuai Pasal 4 angka (4) Peraturan KPI Nomor : 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPI. Dalam gugatan tersebut, dirinya memohon kepada Ketua PTUN Jambi untuk dilakukan penundaan tes lanjutan, dikarenakan objek sengketa dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan seluruh peserta, karena mengandung cacat hukum yang tidak sah, sesuai pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Tuntutan dalam perkara ini oleh Ferry yang dimohonkan kepada PTUN Jambi (26/5), untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Jambi berikut Pengumuman Timsel, dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut kedua objek sengketa.
--batas--
“Sesuai tahapan seleksi KPID Jambi, seharusnya periode 19-24 Mei adalah tahapan fit and proper test 21 orang calon anggota KPID Jambi oleh DPRD Provinsi Jambi. Tetapi tahapan ini belum dilaksanakan, sementara 5 Juni adalah masa berakhirnya masa jabatan Anggota KPID Jambi Periode 2011-2014,” tandasnya.

Ia juga telah mengirimkan surat sanggahan terhadap seleksi tes calon KPID ini, pada 16 Mei lalu kepada Ketua Timsel, dengan tembusan Gubernur Jambi, DPRD Provinsi Jambi, KPI Pusat dan Komisi Ombusdman Jambi.

Ferry mengaku, ia tidak mempermasalahkan dirinya dinyatakan gagal dan tidak bisa masuk 21 besar, karena itu kewenangan dari Timsel untuk menyatakan dirinya tidak lulus.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah Kepastian Hukum, agar masalah ini tidak terus menerus menjadi polemik. Saya sebagai peserta tes, merasa telah dirugikan baik secara proses maupun materil, oleh suatu keputusan yang tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


Sumber : Jambi Ekspres



Berita Terkait



add images