iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, masih memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2008-2010.

”Iya, kasus ini masih berlanjut, sekarang penyidik masih memintai keterangan sejumlah saksi,” ujar Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2008-2010, yang nilainya sekitar Rp 200 miliar itu sudah ada pemeriksaan di tingkat penyidikan. Diduga, mandegnya proyek tersebut karena ketidakberesan dalam perencanaan.

Pemberitaan sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim mengatakan bahwa jalur yang akan digunakan untuk pipa tersebut tanahnya milik masyarakat, dan tidak bisa dibebaskan. Keterangan yang diperoleh Kasim dari penyidik, jalur pipa berbeda dari rencana jalur semula, yang kemudian ketika dialihkan ternyata menyentuh tanah milik orang lain yang belum dibebaskan.

Kajati juga menjelaskan, untuk proyek sebelumnya, yakni anggaran tahun 2007 yang menggunakan dana APBN, tidak bisa dipersalahkan. Itu karena proyek 2007-2008 sudah terpasang. Sementara itu, proyek lanjutannya, tahun 2008-2010 yang menggunakan dana APBD, tidak bisa dipakai.  Padahal itu satu kesatuan. “Itu modusnya yang saya terima dari penyidik," jelas Kasim.

Proyek pipanisasi air bersih menggunakan dana APBD dan APBN. Pengerjaan terbengkalai dan alat yang ada tidak terpakai, dan tidak selesai. Sambungan pipa terputus beberapa kilometer. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya tidak melanjutkan proyek yang seharusnya berguna untuk masyarakat.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images