iklan
Guna melengkapi pemeriksaan dan penyidikan terhadap kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Nur Seto (37) warga desa Tang Kerinci, Sungai Gelam, Muaro Jambi dan Junaidi (34) warga Nipah Panjang Tanjjabtim, hingga kini pihak kepolisian dari Mapolres Tanjung jabung timur (Tanjabtim) telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, sudah 8 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse  Narkoba Polres tanjabtim

Hal ini ditegaskan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Gunawan. Ia mengatakan delapan orang saksi yang diperiksa, diantaranya dari biro jasa travel tempat tersangkat menitipkan barang haram tersebut.

"Yang telah kami periksa itu, dari biro jasa travelnya, baik supir maupun para penumpang yang ada didalam mobil saat dilakukan penggeledahan oleh anggota," sebutnya saat dikonfirmasi media ini, Minggu (1/6).
 
Sementara untuk berkas pemeriksaan kedua tersangka, pihak penyidik masih berupaya untuk melengkapinya. "Untuk berkas pemeriksaan, masih kami lengkapi. Dalam waktu dekat, berkas akan kami limpahkan ke jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Sampai sejauh ini, lanjutnya, belum ditemukan adanya tersangka lain pada kasus ini. Seperti pernah diberitakan, seorang staff Kejaksaan Negeri (Kejari) muara Sabak, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjabtim karena diduga kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu (21/5) sekitar pukul 01.00 di Parit 7, RT 03 Kelurahan Nipah Panjang. Kedua tersangka adalah, Nur Seto alias Seto (37), warga Desa Tang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam, yang bekerja sebagai stff di Kejari Muara Sabak dan Junaidi (34), warga RT 7, Kelurahan Nipah Panjang. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 0,5 gram, uang tunai Rp 30 ribu yang digunakan untuk membayar jasa paket, 3 unit HP serta satu unit sepeda motor. Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjabtim, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images