iklan REKONSTRUKSI: Rekonstruksi pembunuhan Kia yang dilakukan Anas dan kawan-kawan oleh Polres Batanghari
REKONSTRUKSI: Rekonstruksi pembunuhan Kia yang dilakukan Anas dan kawan-kawan oleh Polres Batanghari
MUARABULIAN , Kasus pembunuhan terhadap Rukia (45) oleh tersangka Nasrullah alias Anas Bin Thalib (23), telah direncanakan dengan matang.  Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan Polres Batanghari bersama Polsek Bhatin XXIV di tempat kejadian perkara, di Desa Olak Jong, Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Bhatin XXIV, Kabupaten Batanghari kemarin.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batanghari, ratusan warga ikut menyaksikan. Ketiga tersangka memperagakan 21 adegan yang dilakukannya saat membunuh Rukia hingga melemparkan ke sumur tua.

Awalnya mereka bertiga yakni Anas, Alfin, dan Fahmi di rumah orang tua tersangka Nasrullah berunding untuk membunuh Kia. Dan akhirnya disetujui Alfin serta Fahmi.
 
Pada hari Sabtu malam Minggu (17/5) diatas 1 motor Honda Verza, ketiganya menuju ke Pal 2 di Kecamatan Muara Tembesi, tepatnya di dekat kebun sawit yang jauh dari keramaian. Alfin dan Fahmi ditinggal di tempat tersebut, sementara itu Nasrullah pergi menjemput Kia di kediamannya, yang sebelumnya sudah janjian akan dijemput di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi.

Selang dua jam kemudian Anas dan Kia tiba di tempat tersebut. Belum sempat turun dari motor, Alfin bocah yang berumur 14 tahun yang memiliki badan besar tinggi langsung mencekik Kia dari belakang. Sementara itu Fahmi alias Icut memegang tangannya. Sedangkan Anas memegang kaki Kia. Tanpa ada perlawanan yang berarti, tubuh Kia pun langsung lemas.

Pada saat itu, Anas memerintahkan kepada temannya melihat situasi di persimpangan, untuk memastikan keadaan aman. Masalahnya, tubuh janda ini akan dibuang di tempat berbeda.

Namun, pada saat Alfin dan Fahmi keluar, seluruh perhiasan Kia dicopot. Melihat keadaan aman, Anas langsung memperkosa tubuh Kia yang dalam keadaan kritis. Parahnya lagi Kia bukan hanya disetubuhi, Kia juga diperkosa duburnya oleh Anas.

Setelah perkosaan itu selesai, Nasrullah kembali mencekik leher Kia, guna memastikan Kia sudah tewas. Selang 15 menit kemudian, kedua temannya kembali menemui mereka dan menyatakan keadaan aman. Karena pada saat itu ada 1 motor, terpaksa mereka bertiga membawa mayat Kia diatas motor tersebut.
--batas--
Akan tetapi pada ketika melintas di Paal 5 Muara Tembesi, mereka menghindari kantor Mapolsek Muara Tembesi, dengan melintas melalui jalan belakang.

Sekitar 45 menit kemudian, tibalah mereka ke tempat yang sudah direncanakan, di sebuah sumur tua yang tidak digunakan lagi, di Dusun Olak Jong Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV. Dengan sigap Alfin dan Anas langsung menyeret tubuh Kia. Sedangkan Fahmi menunggu dimotor, tanpa ada rasa ampun, tubuh Kia pun dibuang kedalam sumur dengan mendahulukan kepalanya. Setelah dibuang ketiga tersangkapun langsung melarikan diri.
Kapolsek Batin XXIV Batanghari IPTU Ridha Aditya ketika dikonfirmasi mengatakan, tujuan dilakukannya rekonstruksi pembunuhan tersebut untuk memperjelas tahapan demi tahapan dimulai dari tahapan perencanaan dari para pelaku kemudian tahap penjemputan korban pembunuhan di TKP dan juga pemerkosaannya hingga terakhir tahapan pembuangan mayat korban ke sumur.

“Untuk dalam rekontruksi tersebut terdapat 21 adegan, dan berdasarkan hasilnya sudah sesuai dengan pengakuan ke tiga tersangka saat di BAP,”ujar Kapolsek.

Namun pada saat rekontruksi tersebut sempat dilakukan pemindahan TKP dengan alasan untuk mengantisipasi keamanan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk pemindahan TKP dalam rekonstruksi ini pertimbangan untuk keamanan antisipasi. Dan juga mengingat jarak karena sesuai dengan aslinya jarak tahapan penjemputan hingga pembuangan mayat itu sangat memakan waktu yang lama,’’ tuturnya.

Dikatakan Ridha untuk ancaman hukuman terhadap tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, seperti pasal 340 subsider 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dilapis dengan pasal 365 subsider 285 dengan pindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pasal 286 tindak pidana pemerkosaan terhadap korban tidak berdaya atau pingsan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. “Saat ini polisi berhasil mengamankan berupa barang bukti dari para TSK berupa, 1 Unit Spm Honda Verza, 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas, 1 buah anting emas dan 1 buah HP China / Hitam,’’ tukasnya.

Salah satu dari keluarga korban sempat melepaskan pukulan ke wajah tersangka Nr. Namun anggota kepolisian yang masih melakukan pengaman ketat cepat untuk mengantisipasi hal tersebut dan ke tiga tersangkanpun secepatnya dibawa masuk ke Polsek Bhatin XXIV.

"Biadab kau, kami minta tersangka diberi hukuman yang setimpal,”ujar Tarmizi, Adek kandung korban.
Dikatakan Tarmizi, Bahwa pihak keluarga masih tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap keponakannya tersebut. “Kita lihat nanti, kami serahkan semuanya pada pihak kepolisian. Kalau tidak kami yang menghukum,” tegas Tarmizi.


Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images