iklan
Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Kemas Arsyad Somad terpidana kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), sudah menghirup udara bebas dua bulan yang lalu.

"Iya, sudah bebas, Dia (Kemas Arsyad somad red) sudah menjalani 9 bulan tahanan," ujar Kepala Lembaga Ppemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, saat dihubungi media ini, Senin (2/6).

Hendra Eka Putra, juga menjelaskan Mantan Rektor Unja tersebut sudah menjalani masa hukuman selama 9 bulan.

"Pak Kemas bebas bersyarat, bebasnya sudah dua bulan," jelasnya

Mantan Rektor Unja ini, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Majelis Hakim sudah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 bulan, Kemas juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih, dengan ketentuan apabila setelah satu bulan putusan belum dibacakan uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Kemas sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jambi, namun banding tersebut ia cabut. Sehingga Kemas harus dieksekusi.


Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images