iklan MENGAKU : Pelaku penipuan dengan modus menjanjikan lolos PNS saat 
diamankan aparat. Kepada aparat, dia mengaku telah melakukan penipuan 
tersebut.
MENGAKU : Pelaku penipuan dengan modus menjanjikan lolos PNS saat diamankan aparat. Kepada aparat, dia mengaku telah melakukan penipuan tersebut.
M. Taufiq P Rustam alias  Taufiq, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel Mapolresta Jambi,  pasalnya dia diduga telah melakukan penipuan bermodus menjanjikan bisa meloloskan  test CPNS 2013 di lingkungan kerja Kabupaten Batanghari  dengan korban yang bernama Aryani dan Fitriah.

Tersangka sendiri saat  ditunjukan kepada awak media, Senin (2/6) di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, mengatakan kalau dirinya menawarkan  menawarkan kepada saksi yang bernama Ndang Sugara, dengan mengatakan dapat meloloskan pada test CPNS menjadi PNS, kemudian saksi Ndang Sugara ini menyampaikan hal tersebut kepada ke dua korban tersebut.

“Teman saya itu, yang mempertemukan saya kepada mereka (korban-red),  kemudian saya bilang kepada korban kalau saya bisa meloloskan untuk menjadi PNS di Batanghari ,“sebut Taufiq.

Ternyata tidak hanya sampai disitu, untuk lebih meyakinkan korbannya, Taufiq mengatakan, kalau sudah banyak yang  berhasil menjadi PNS berkat bantuan dirinya, dengan syarat yang diberikan kepada korban dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta perorang, dengan perjanjian apabila tidak lolos uang akan dikembalikan, ternyata korban tidak lolos dalam CPNS dan uang tidak dikembalikan, ditanyai keberadaan uang tersebut tersangka berdalih kalau uang tersebut tidak ada pada dirinya, melainkan dengan koneksinya yang berada di Jakarta.

“Saya punya koneksi di Pusat (Jakarta-red) jadi uangnya saya serahkan saya serahkan sama dia,” terang  Taufiq.

Tersangka juga mengelak, ketika ditanyai kalau modus penipuannya dengan membawa nama Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) adalah kerabatnya, karena menurut pengakuan dari kedua korban sebelumnya mengatakan kalau tersangka ini membawa nama HBA adalah kerabatnya dan juga kakak kandung nya adalah kepala Staff Rumah Tangga dirumah dinas HBA.

“Saya tidak ada pernah mengatakan seperti itu ke pada mereka,” elak Taufik.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi mengatakan,  atas  tindak kejahatan penipuan ini, pihaknya akan menjerat  tersangka dengan pasal 372 KHUP atau 378 KUHP.  “Ancamannya itu 5 tahun kurungan penjara,” ungkap Sunhot.

Diwartakan sebelumnya beberapa peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengikut test pada tahun 2013 menjadi korban penipuan tak tanggung-tanggung kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Menurut Aryani, yang juga menjadi korban dalam aksi penipuan ini mengatakan, kalau si penipu bernama Taufiq, kepada dirinya Taufiq bisa memberikan jaminan bahwa para peserta yang sudah membayar sejumlah uang kepadanya akan lulus menjadi PNS, dengan alasan bahwa Taufik ini kerabat dekat gubernur Hasan Basri Agus.

"Sayo awalnyo memang kurang percaya sama taufik ini, tetapi cara dia bicara dan meyakinkan saya bahwa dia itu kerabat HBA dan juga adik nya adalah kabag Rumah Tangga kantor Gubernur, sangat meyakinkan," ujarnya kepada awak media, Minggu(25/5) yang lalu.

Lebih lanjut, Aryani mengatakan, Mereka diminta uang ratusan juta oleh Taufik. Kepada para peserta tes CPNS ini Taufik mengaku menjamin peserta tes akan lulus. Dengan syarat, peserta tes harus membayar uang ratusan juga rupiah. " Taufik itu minta uang besarnya bervariasi, antara Rp 120 juta hingga Rp 150 juta," jelasnya kala itu.

Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images