iklan
Barang tidak sesuai spesifikasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan 48 unit laptop siswa berprestasi SMAN Titian Teras Muarojambi, Yusnidar berdalih dibohongi oleh rekanan.

Ini disampaikan Yusnidar, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Paluko Hutagalung, terkait spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan perjanjian awal kontrak, dalam sidang lanjutan terdakwa Idham Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan,  Senin (2/6).

"Saya merasa dibohongi. Saya tahu itu tidak asli saat diperiksa penyidik Polda,"ujar Yusnidar, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Kemudian, Yusnidar juga tidak menjawab pertanyaan Alimin Lubis, terkait bentuk pertanggungjawabannya selaku PPTK pengadaan, sedangkan dalam hal ini rekanan pengadaan, Nia Kurniasih, dan PA, Idham Khalid sudah mempertanggungjawabkannya.

"Sedangkan saksi juga bekerjasama dalam pengadaan ini. Saat ini bermasalah, apa tertanggungjawaban saksi,"tanya Alimin Lubis.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, Yusnidar mengaku tidak menerima honor, karena mengundurkan diri sebelum pengadaan selesai.

Dikatakannya juga, bahwa dirinya sempat mengajukan diri kepada Idham Khalid selaku Kepala Dinas Pendidikan Prov Jambi, waktu itu, namun tidak diindahkan terdakwa.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan berdasarkan keterangan dari pihak sekolah diketahui bahwa sebelum pengadaan dilakukan pihak Disdik tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Seharusnya ada. Inilah fakta yang terungkap dalam persidangan,"kata Paluko.

Kemudian, Idham Khalid menyampaikan keberatannya atas saksi yang menandatangani berkas pemeriksaan barang, karena posisinya sebagai mengetahui. Seharusnya hal itu ditandatangani oleh PA.

"PPTK tugasnya adalah mengendalikan kegiatan,"tandasnya.

Dikatakannya juga, dalam hal ini uang tidak akan bisa dicairkan jika PPTK tidak menandatangi berkas. "Jadi, tidak ada alasan PA untuk mencairkan anggaran,"katanya.

Disampaikannya juga, Yusnidar, keberatan ditetapkan selaku PPTK karena banyak menerima teror dari pihak lain. Hanya saja, Idham tidak menyebutkan pihak tersebut.

"Setelah duduk dijabatan itu. Saksi banyak menerima sms teror. Itu alasan keberatannya,"ungkap Idham.

Sementara itu, keterangan rekanan dari CV Borneo Nusantara, Nia Kurniasih yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, displit untuk terdakwa Idham Khalid dan Pramudian Sitio selaku tim teknis pemeriksa barang.

Dikatakan Nia, bahwa dalam penawaran dirinya membawa nama CV Mitra Makmur, yang direkturnya adalah Amir. Sedangkan CV Borneo yang menjadi pemenang adalah pemdamping dari CV Mitra Makmur yang saat itu dibawa oleh Domy.

"Ada staf lain, tapi Direkturnya. Tapi sudah ada izin dari Firdaus selaku Direktur,"ujar Nia dalam sidang kemarin.

Dihadapan majelis hakim, Nia mengaku tidak pernah berhubungan dengan kedua terdakwa. Sedangkan yang menerima saat memasukkan penawaran adalah Andika Yos selaku ULP.


Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait