iklan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

JAMBI - Pejabat Sementara (PJS) PDAM Tirta Mayang, Erwin J Zuchri, menyatakan bangunan yang tidak miliki IMB memang tidak berhak memasang sambungan PDAM. Ini terkait dengan instruksi Walikota Jambi, Sy Fasha, agar PDAM mengecek dan tidak memasang sambungan pada bangunan yang tak miliki IMB.

"Syarat pemasangan sambungan PDAM dalam aturannya cukup dengan fotokopy KTP, KK, dan rekening pelanggan terdekat," kata Erwin.

Jika Walikota membuat surat edaran atau menjadikan itu sebagai aturan untuk kedepan, tentunya PDAM akan mengakomodir aturan itu. Namun, dijelaskannya, jika yang dimaksud walikota adalah bangunan liar, maka PDAM selama ini memang tak pernah memasang sambungan pada bangunan liar.

"Bangunan tanpa IMB itu bukan berarti bangunan liar. Karena, yang dikatakan bangunan liar itu seperti pendatang dari luar yang masuk ke Jambi, lalu membangun warung dan menempatinya tanpa ada izin atau sertifikasi tanah. Kalau ada yang memasangnya, maka itu oknum," sebutnya.

(jun)

 

 


Berita Terkait



add images