iklan

JAMBI - Proses pemeriksaan terhadap Muhammad Boby, tersangka kasus penadah barang hasil  perampokan Toko Emas Apolo, saat ini berkasnya telah dinyatakan tahap 1. Kasubbag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati, mengatakan berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lagi.

"Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua atas kelima tersangka dalam kasus perampokan toko emes tersebut, kami langsung melakukan pemberkasan terhadap M Boby yang bertindak sebagai penadah", Sebut Sri, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/8).

Lanjut Sri, berkas lima tersangkanya sudah tahap 2, sedangkan penadah baru tahap 1. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari kejaksaan, apakah ada berkas yang harus dilengkapi kembali. Jika memang ada, maka akan dilengkapi. Namun, jika berkas itu telah lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Boby, penadah yang diamankan polisi ini tak lain adalah pemilik toko emas di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dia ditangkap pada 28 April lalu sekitar pukul 23.00 WIB oleh lima anggota Buser Polresta Jambi yang dipimpin Ipda Edison. Tersangka diamankan di sekitar toko emas miliknya di Jln Minang Kabau, No 25, Kel Benteng, Pasar Atas, Kec Guguk, Kota Bukit Tinggi.

(dez)


Berita Terkait



add images