iklan

JAMBI - Ganda (20), warga RT 16, Mendalo, Kec Jaluko, Kab Muarojambi, dan Dedi (21), warga RT 02, Sejinjang, Kec Jambi Timur, dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, dua pelaku jambret ini telah menyebabkan korbannya, Desi Suryani (38), tewas  dengan luka parah di bagian kepala, lantaran terjatuh setelah tarik-menarik tas saat hendak direbut pelaku.

"Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 365 ayat 2 dan Pasal 368 ayat 2, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas. ancamannya di atas 15 tahun penjara", sebut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, saat dikonfirmasi awak media.  

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik Rekrim Polresta. Polisi juga berhasil membekuk satu pelaku lainnya bernama Salin (22), warga Talang Banjar.

(Andez)

 


Berita Terkait



add images