JAMBI - Johir (26), warga Pulau Pandan, Telanaipura, Kota Jambi, pelaku kejahatan dan penipuan dengan modus hipnotis, yang dibekuk Satreskrim Polresta Jambi, mengaku kerap beraksi di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Jambi selama 2 bulan terakhir ini.
''Aku biasonyo nyari target di mall yang ado di Jambi ni lah. Korbannyo aku milih-milih jugo. Dak semuanyo biso dihipnotis'', sebut pelaku, kepada wartawan.
Johir mengaku mempelajari ilmu hipnotis dari seorang temannya. Penipuan dilakukannya dengan cara menjatuhkan emas imitasi di dekat korban. Dia mengatakan emas itu milik korban yang terjatuh. Korban yang mengakui emas itu miliknya akan dimintai imbalan Rp 1 juta - Rp 2 juta sebagai uang terimakasih.
(Dez)
