iklan Kegiatan Pertambangan.
Kegiatan Pertambangan.
JAMBI - KPK beberapa waktu lalu merekomendasikan agar Pemprov Jambi menyelesaikan IUP 198 perusahaan yang bermasalah di Prov Jambi. Perusahaan ini bergerak di berbagai kegiatan tambang yang ada di Prov Jambi. Namun, hingga saat ini baru 136 izin yang sudah dicabut dan dilaporkan ke pusat.

''Ada 136 IUP yang sudah dicabut dan dilaporkan secara tertulis ke  Dirjen Minerba. Lalu, ada 11 yang katanya sudah dicabut kabupaten, cuma belum dilaporkan ke kita. Sehingga, belum kita laporkan ke pusat. Jadi, ada 147 kalau ditambah yang katanya sudah dicabut itu dari total 198 yang harus diselesaikan,'' kata Erman Rahim, Kadis ESDM Prov Jambi, kemarin.

Dikatakannya, untuk batas penyelesaian IUP ini Pemprov dideadline hingga 10 Desember mendatang. ''Kalau tidak selesai, maka akan kita serahkan ke pusat untuk penyelesaiannya dan untuk persoalan pidananya diserahkan ke KPK,''sebutnya.
 
(wsn)

Berita Terkait



add images