iklan

JAMBI – Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sepertinya sudah memasuki tahap akhir.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, saat ini KPU sebagai termohon sudah mempersiapkan kesimpulan yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan kesimpulan kepada pengacara KPU RI. “Kita sudah menyiapkan kesimpulan dan sudah diserahkan ke pengacara kita,” ujarnya.

Selain menyerahkan kesimpulan, pihaknya juga telah menyerahkan alat bukti yang diambil dari kotak suara tersebut.

Khusus untuk keberatan di Jambi, ditambahkannya sejauh ini belum dibacakan. Untuk Sumatera hanya di Sumatera Utara yang dinilai pemohon perlu disidangkan.

“Jambi gugatan masuk, tapi sepertinya pemohon menganggap di Sumut ini dinilai banyak permasalahannya. Kita optimis dan berharap tidak akan ada PSU nantinya di Jambi,” tambahnya.

Kedepannya KPU berharap mulai dari penyelenggara tingkat KPPS bisa belajar dari pengalaman pada Pileg dan Pilpres lalu untuk bisa bekerja lebih profesional lagi. “Yang jelas nantinya akan kita evaluasi,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah menjalani persidangan perdana dan memperbaiki gugatan di MK, pasangan nomor urut 1 tersebut menambah daerah gugatannya di Jambi menjadi 11 kabupaten/kota. Dari 586 TPS yang menjadi keberatan di Jambi, jumlahnya juga berkurang menjadi 303 TPS.

Jumlah tersebut tersebar di Kota Jambi 109 TPS, Tebo 37 TPS, Bungo 26 TPS, Tanjung Jabung Timur 21 TPS, Tanjung Jabung Barat 21 TPS, Muarojambi 8 TPS, Batanghari 24 TPS, Sarolangun 12 TPS, Merangin 18 TPS, Kerinci 18 TPS dan Sungaipenuh 9 TPS.

(cas)

 


Berita Terkait



add images