iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBI – terkait dengan kasus dugaan Korupsi penyaluran dana ke koperasi karya harapan tani kabupaten tanjabtim tahun 2005-2007, pihak Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Selasa (19/8), melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Darusman, staf di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjabtim. Adanya pelimpahan tahap II tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.

"Hari ini tersangka Darusman dilimpahkan tahap II ke JPU," kata Almansyah.

(dez)


Berita Terkait



add images