JAMBI - Syahroni (32) warga Rt 16, Bagan Pete, Kota Baru, Jambi, terpaksa harus mendekam dibalik jerujo besi sel mapolsek kotabaru, ia dibekuk tim buser pada selasa (12/8) berikut barang bukti satu unit Yamaha Mio tanpa plat nomor.
Kapolsek kota baru, AKP Nova Suryandaru melalui kanit reskrim Ipda Datarman saat dikonformasi wartawan, selasa (19/8), mengatakan, bahwa pelaku ini terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor, juga diduga pelaku telag melakukan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat diwilayah kota baru.
" untuk itu pelaku kita kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara" sebutnya.
(Dez)