iklan <span style=MUARABULIAN - Dua orang tersangka pencuri sawit yakni Abu hasan bin syafi'I (34) tahun,  dan Ahmad Hairul bin Ahmad Bisri (25) tahun warga Jangga Baru ">
MUARABULIAN - Dua orang tersangka pencuri sawit yakni Abu hasan bin syafi'I (34) tahun,  dan Ahmad Hairul bin Ahmad Bisri (25) tahun warga Jangga Baru

MUARABULIAN - Dua orang tersangka pencuri sawit yakni Abu hasan bin syafi'I (34) tahun,  dan Ahmad Hairul bin Ahmad Bisri (25) tahun warga Jangga Baru, Kecamatan Bhatin XXIV, Kabupaten Batanghari. dibawa ke Mapolres Batanghari, karena mencuri sawit milik perusahaan Surya Indah Robber.

Aksi tersangka dipergoki oleh securiti PT Sir saat sedang mengumpulkan hasil curiannya. Dari kedua tersangka behasil diamankan sebagai barang bukti berupa 1 unit kranjang rotan, dua unit speda motot supra x warna biru tanpa nopol dan Motor vega R tanpa nopol warna putih hitam, 1 dodos, satu ganju, buah sawit 300 kg dengan harga 270 ribu. "Tersangka saat ini masih kita periksa untuk pengembangan kasus," Ujar Kanit Pidana 1 Reskrim, Ipda Edi Bernawan.

 


Berita Terkait