iklan

JAMBI - Pasangan suami istri (pasutri) L dan I yang dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi , karena kepemilikan 29 paket sabu-sabu senilai 10 juta beberapa waktu yang lalu. hingga saat ini proses berkas pemeriksaannya telah masuk pada tahap 1, atau telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti lebih lanjut. 

Namun dalam pelimpahan ini hanya tersangka L yang berkasnya maju ke pengadilan, sedangkan istri L berinisial I diajukan untuk rehabilitasi karena hanya terbukti sebagai pemakai.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan belum lama ini berkas pemeriksaan L telah di limpahkan ke JPU, dan saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari JPU untuk kembali melengkapi berkas menuju tahap 2.

" Berkas dilimpahkan selasa(19/8) ke JPU, saat ini masih diteliti oleh pihak JPU," terang ALmansyah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/8)

Ketika disinggung soal siapa pemasok barang haram tersebut Almasnyah menjelaskan masih melakukan penyelidikan dan pengembangan." Soal pemasok dia(tersangka-red) masih bungkam dan pasang badan, namun kita terus melakukan penyelidikan dan pengembangan,"tuntasnya.

(dez)

 


Berita Terkait



add images