iklan <strong style=JAMBI: Budiarjo (26) warga 16 RT 01 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru terpaksa harus menjadi pesakitan di sel mapolsek kota baru. ">
JAMBI: Budiarjo (26) warga 16 RT 01 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru terpaksa harus menjadi pesakitan di sel mapolsek kota baru.

JAMBI - Budiarjo (26) warga 16 RT 01 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru terpaksa harus menjadi pesakitan di sel mapolsek kota baru, ia dicokok tim buser dikediamannya pada selasa (12/8) setelah melakukan penjabretan dengan korban bernama Ernawati, namun sayang tas korban tidak berisi barang berharga apapun, namun korban tetap melapor ke polsek kota baru.

Kapolsek kota baru,AKP Nova Suryandaru melalui kanitreskrim ipda datarman saat dikonfirmasi wartawan, rabu (20/8) mengatakan Penangkapan ini dilakukan dari laporan korban. Sedangkan dari pengakuan pelaku baru menjambret satu kali dan tergetnya adalah ibu-ibu. Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah tas dan satu unit yamaha mio bernopol BH 3880 GF yang digunakan saat menjabret.

" walaupun pelaku ini tidak mendapatkan barang apapun, tapi dia tetap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara" sebut Datarman.

(Dez)


Berita Terkait



add images