iklan

JAMBI - Berkas pemeriksaan tersangka Faridho Aljufri (29) salah seorang pengedar narkoba yang berhasil diamankan Anggota Team 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi, telah tahap 1 (satu). Berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti belum lama ini.

Hal ini dikatakan Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati, saat dikonfirmasi awak media,rabu (20/8), ia menjelaskan saat ini penyidik polresta masih menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan, apakah ada berkas yang harus dilengkapi kembali. Jika memang ada yang perlu dilengkapi kembali, maka akan dilengkapi. Namun, jika berkas itu telah lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II.

”kita masih hasil penelitian, kalau belum lengkap, kita akan lengkapi, agar pelimpahan tahap kedua segera dilakukan,” jelasnya.

(Dez)

 


Berita Terkait



add images