iklan

JAMBI - Berkas pemeriksaan terhadap tersangka Dania Germo Payosigadung yang diduga melakukan tindak perdagangan manusia (Trafficking) dengan korban Sinta Fansiska telah dinyatakan selesai dan siap disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi ,Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan berkas Dania telah dinyatakan rampung beberapa pekan yang lalu dan saat ini pihaknya telah melimpahkan ke kejati.   

“ Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa hari yang lalu ” sebut Irawan saat dikonfirmasi wartawan, kamis. (21/8) Lanjut Irawan, Selain Dania, ada tersangka lain bernama Wawan yang bertugas sebagai operator kafe milik Dania juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan kedepannya akan mengikuti persidangan. Pada kasus ini ,pihaknya hanya menetapkan dua tersangka.

”Tersangkanya hanya dua orang ,tidak ada tersangka lain ,”pungkas Irawan.

(dez) 

 


Berita Terkait



add images