JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini masih menunggu
hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan
Provinsi Jambi, terkait jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi dana
Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Yakni dana PDAM
Tirta Mayang Kota Jambi. Dana tersebut bersumber dari rekening tagihan air
bersih dari instansi TNI-Polri sepanjang tahun 2012-2013.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Syaifudin Kasim mengungkapkan saat ini
penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru yaitu Firdaus
Mantan Direktur utama PDAM Tirta Mayang dan Arif Sufiyanto Direktur Keuangan.
“Pemeriksaan belum
dilakukan karena hasil audit BPKP terkait kerugian negara dalam kasus ini belum
keluar. Saat ini kita masih menunggu dari BPKP berapa kerugian negara dalam
kasus PDAM ini," terangnya kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
Dijelaskan Syaifudin, bahwa harus memastikan terlebih dahulu berapa jumlah
kerugian negara dalam kasus PDAM. Kemudian baru memulai pemeriksaan
lanjutan. Apabila hasil audit BPKP resmi dikeluarkan, maka kedua tersangka akan
langsung diperiksa.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasil audit keluar. Sehingga bisa langsung
dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru tersebut,” kata Syaifudin
Kasim.
(ded)