iklan

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, terkait jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi dana Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Yakni dana PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Dana tersebut bersumber dari rekening tagihan air bersih dari instansi TNI-Polri sepanjang tahun 2012-2013.    

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Syaifudin Kasim mengungkapkan saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru yaitu Firdaus Mantan Direktur utama PDAM Tirta Mayang dan Arif Sufiyanto Direktur Keuangan.

 “Pemeriksaan belum dilakukan karena hasil audit BPKP terkait kerugian negara dalam kasus ini belum keluar. Saat ini kita masih menunggu dari BPKP berapa kerugian negara dalam kasus PDAM ini," terangnya kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.              

Dijelaskan Syaifudin, bahwa harus memastikan terlebih dahulu berapa jumlah kerugian negara dalam kasus PDAM.  Kemudian baru memulai pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil audit BPKP resmi dikeluarkan, maka kedua tersangka akan langsung diperiksa.              

”Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasil audit keluar. Sehingga bisa langsung dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru tersebut,” kata Syaifudin Kasim.

(ded)


Berita Terkait



add images