iklan

JAMBI - PKL di Jalan Pangeran Hidayat Paal V Kota Baru Jambi masih tetap boleh melakukan aktifitas jual beli di lokasi tersebut. Hanya saja, pedagang diminta untuk mundur sejauh 2 meter dari trotoar jalan yang dipakai mereka sebelumnya untuk berjualan. 

"Mereka tetap boleh berjualan namun mundur 2 meter dari trotoar sehingga aktifitas pengguna jalan yang menggunakan trotoar tak terganggu. Kita tak melarang mereka melakukan aktifitas jual beli," kata Irwansyah, Kepala Satpol PP Kota Jambi.

Sebenarnya, tak ada solusi khusus untuk para pedagang. Mereka tetap dibolehkan berjualan di lokasi itu asalkan mengikuti aturan yang ada. Dia juga menolak jika melakukan pembongkaran lapak di penertiban sebelumnya.

"Bukan membongkar, hanya menertibkan. Karena mereka harus mundur sejauh dua meter," tegasnya.

Penertiban itu dilakukan, sambungnya, karena pedagang dianggap sudah meresahkan masyarakat, khususnya pejalan kaki yang menggunakan trotoar jalan. "Kita lakukan penertiban karena sudah meresahkan karena warga sudah mulai menetap. Pohon pelindungnya juga tak bisa dirawat," ungkapnya. 

(wsn)


Berita Terkait



add images