iklan

JAMBI - Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi, menetapkan seorang pegawai dinas pemerintah kota Jambi dan seorang pegawai dinas kabupaten Muaro Jambi terbukti lakukan pidana mengenai kasus pelanggaran undang - undang lalu lintas tahun 2009. Pasalnya kedua pegawai pemerintahan yang identitasnya masih dirahasiakan itu sengaja menggandakan plat nomor kendaraan.

Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Asep Sujarwadi, mengatakan pada saat satuannya bersama Dinas Perhubungan Kota Jambi menggelar penegakan disiplin berlalu lintas pada Rabu (20/8) di jalur satu arah sungai kambang telanai pura. Dalam pelaksanaan nya  90 kendaraan baik sepeda motor dan mobil ditilang.

"  Dua diantara pengendara yang melanggar adalah pegawai dinas pemerintah Kota Jambi dan pegawai dinas pemerintahan kabupaten Muaro Jambi" Sebut Asep, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/8).

Kesalahan lain Lanjut Asep, dari itu mobil dinas yang dikendarai pegawai pemerintah kabupaten Muaro Jambi itu, memiliki plat ganda  plat nomor warna merah berlapis plat nomor  warna hitam. Perkara yang sama juga dilakukan seorang oknum pegawai dinas pemerintah kota Jambi yang kedapatan menggunakan sepada motor berplat ganda alias bodong dengan alasan melakukan pelanggaran karena mereka agar bisa membeli bbm bersubsidi.

" ulah nakal pegawai pemerintah itu bertentangan dengan undang - undang nomor 22 tahun 2009 pasal 280 tentang lalu lintas dan angkutan umum, dengan ancaman hukuman berupa pidana kurungan penjara selama 2 bulan dan denda 500 ribu rupiah" Terang Asep,  sebelumnya berdinas di Satuan Brimob Polda Jambi ini.

Namun ketetapan sanksi hukuman  tersebut tergantung majelis hakim. Karena berkas pekara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menyidangkan dua pelanggar tersebut. Tiga hari pasca penilangan pihak pengadilan masih menunggu berkas pekara lalu lintas lain nya dari polresta Jambi.

(Dez)


Berita Terkait



add images