iklan

JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 25/8 akan mengelar sidang perdana kasus dugaan korupsi  Dana pinjaman  untuk kegiatan peningkatan produksi produktivitas dan mutu produk pertanian Kabupaten Merangin 2005, dengan kerugian negara Rp 85,900 juta dengan terdakwa  Nasril Burhanudin.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfuddin mengatakan bahwa untuk siding perdana Nasril Burhanudin yang menjadi terdakwa kasus perkara yang merugikan negara Rp 85, 900 juta akan digelar Senin 25/8.

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum akan di gelar Senin pecan depan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfuddin kepada Jambi Ekspres. Jum’at (22/8).

Majelis Hakim yang akan memimpin sidang kasus dugaan korupsi  Dana pinjaman  untuk kegiatan peningkatan produksi produktivitas dan mutu produk pertanian Kabupaten Merangin 2005 adalah ketua Mahfuddin, anggota 1 Mansyur, dan anggota 2 eliza Florence.             

Diketahui, pada tahun 2005, Dinas Pertanian Provinsi Jambi mendapat program peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu produk pertanian tanaman kentang. Kabupaten Merangin mendapat dana pinjaman langsung dengan DIPA Rp 287,100 juta.

Adapun untuk belanja kentang sebanyak Rp 250 juta, pengembangan usaha tani Rp 10,500 juta, admin Rp 26,600 juta. Namun dalam pengelolaan pembelian langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Kerugian negara menurut BPKP Rp 85,490 juta.

(ded)

 


Berita Terkait



add images