iklan PENCURIAN MOTOR.
PENCURIAN MOTOR.

JAMBI - Sugianto alias Yanto (41) warga RT 32 Talang Banjar, Jambi Timur, terpaksa harus meringkut dibalik jeruji besi sel Mapolresta Jambi, pasalnya pria paru baya ini nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tepat didepan SMP 6 kawasan Simpang Chandra Jambi selatan, pelaku sendiri mengatakan alasanya mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , karena ia sudah 2 minggu tidak memiliki pekerjaan.

" aku sudah dua minggu ini, tidak pekerjaan, maka nya aku nekat mau maling motor" ujar Pelaku yang biasa berprofesi sebagai buruh bangunan ini, ketika ditunjukan kepada wartawan, Sabtu,(24/8).

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi, mengatakan, satuannya berhasil membekuk pelaku pada Jumat lalu (15/8). Saat itu pelaku berhasil kabur dari kejaran warga karena kepergok hendak melalukan pencurian motor, dan pelaku berhasil diamankan disekitar TKP setelah sebelumnya di kepung warga.

" Untuk pasal yang kita kenakan kepada pelaku ini, adalah pasal 363 KHUP, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara " sebut Deni.

(Dez)

 


Berita Terkait



add images