iklan <strong style=JAMBI: Hendra Hardianto alias Hendra (25) warga RT 13 Jalan Prabu Siliwangi JambiTimur, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi sel Mapolsekta Jambi. ">
JAMBI: Hendra Hardianto alias Hendra (25) warga RT 13 Jalan Prabu Siliwangi JambiTimur, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi sel Mapolsekta Jambi.

JAMBI - Hendra Hardianto alias Hendra (25) warga RT 13 Jalan Prabu Siliwangi JambiTimur, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi sel Mapolsekta Jambi. Hendra diciduk tim buser karena terlibat tindak pidana penjambretan di kawasan Ancol . 

Hendra sendiri mengatakan kalau dirinya nekat menjabret karena terlilit hutang kepada rentenir, hutang tersebut untuk modal usaha membuka warung bersama istrinya yang baru dinikahi 3 bulan.

"Aku jambret untuk bayar hutang ke rentenir, hutangnyo ado 2 juta, tapi dari hasil jambret itu aku dapat cuma 650 ribu" sebut Pelaku saat ditunjukan di Polsek Jambi Timur, Senin (25/8).            

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Zuhairi mengatakan, bahwa pelaku ini memang sudah menjadi target operasi (TO), karena pelaku sebelumnya pernah juga ditangkap dengan kasus yang sama.

"Sebelumnya sudah pernah kita tangkap dengan kasus jambret juga, namun tidak cukup bukti pelaku dilepaskan kembali," sebut Zuhairi.

Namun pada aksinya kali ini Lanjut Zuhairi, pelaku sangat mudah di ringkus karena ciri-ciri yang disebutkan korban sama persis dengan ciri-ciri pelaku, mulai dari fisik sampai kendaraan yang digunakan pelaku.

"Jadi pelaku itu menjambret hari Kamis (22/8), jadi pada Jumat (23/8) sudah kita amankan, atas perbuatan pelaku, kita ganjar dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara" pungkasnya.

(dez)


Berita Terkait



add images