iklan

SENGETI - Pihak Polsek Jaluko Muarojambi berhasil mengamankan Sismanto (31) seorang warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung yang kedapatan membawa 1 paket Ganja dengan nilai 200 ribu.

Tertangkapnya Sismanto ini berawal dari kecurigaan masyarakat Desa Muaro Pijoan, Muarojambi terhadap gerak-gerik pelaku yang saat itu sedang berhenti di Masjid Pal 18 Pijoan pada kemarin (25/8) malam sekitar  pukul 00.30.     

Masyarakat saat itu baru usai melaksanakan kegiatan 17 Agustus, karena merasa curiga akhirnya warga beramai-ramai menanyai pelaku dan pelaku menjawab dengan tergagap-gagap, melihat itu warga akhirnya melakukan penggeledahan kepada pelaku dan menemukan 1 paket Ganja yang dibungkus kertas Koran.    

Kapolsek Jaluko AKP Abriansyah membenarkan penangkapan pelaku ini dan mengatakan bahwa menemukan ganja di motor pelaku, warga langsung menghubungi pihak polsek Jaluko. "Begitu mendapat laporan kami langsung turun kelapangan, pelaku kemudian kami bawa kemapolsek berikut barang bukti,"ujar Kapolsek.        

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku yang merupakan pelaku saat diintrogasi mengakui bahwa barang senilai 200 ribu itu adalah miliknya untuk di konsumsi sendiri. "Menurut penuturan pelaku, ganja digunakan untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijual,"imbuh Kapolsek.      

Menurut penuturan pelakuuga, barang haram ini didapatnya dari seorang pengedar bernama Wawan yang bertempat tinggal di Kota Jambi, dia membeli paket ini pada hari kamis lalu. "Dia menyebut membeli ganja pada kamis malam lalu, pada seseorang pengedar, kami terus melakukan penyidikan dan pengembangan,"tukas Kapolsek.

(era)


Berita Terkait



add images